Cara Dan Syarat Mendaftarkan Produk Makanan/Minuman Ke Bpom

Cara dan Syarat Mendaftarkan Produk Makanan/Minuman ke BPOM - Saat ini dunia bisnis di Indonesia cukup didominasi oleh perjuangan produksi masakan dan minuman. Sektor ini menjadi kontributor terbesar dalam pemasukan negara yaitu sebesar 5.5% dari Produk Domestik Bruto Nasional dan 31% dari Produk Domestik Bruto Industri Pengolahan Non Migas.

Sebagai bab dari budaya bangsa, kekayaan masakan Indonesia tentu sudah tidak diragukan lagi. Kreativitas masyarakat Indonesia dalam meracik bumbu dan mengolah aneka materi pangan sudah teruji semenjak dulu kala sampai ketika ini. Hal inilah yang melatarbelakangi pesatnya pertumbuhan perjuangan produksi di bidang masakan dan minuman.

Berbagai perjuangan bermunculan, mulai dari yang bermodal kecil sampai besar, mulai dari yang hanya menjual via social media sampai mempunyai kedai atau restoran sendiri. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) ketika ini terdapat sekitar 56 juta Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia dan yang mengejutkan yaitu sebanyak 70% dari jumlah tersebut merupakan UKM yang bergerak di bidang pangan. Fakta ini mengambarkan bahwa UKM bisa dan berpotensi menjadi pelopor ekonomi bangsa.

Baca juga: Cara dan syarat sewa daerah di depan indomaret dan alfamart untuk berdagang.

Cara dan Syarat Mendaftarkan Produk Makanan Cara dan Syarat Mendaftarkan Produk Makanan/Minuman ke BPOM

Cara Mendaftarkan Produk Ke BPOM
Ada beberapa persyaratan yang harus dimiliki produsen perjuangan masakan dan  minuman di Indonesia. Salah satunya yaitu mengurus surat ijin dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Pendaftaran produk masakan dan minuman tersebut bertujuan untuk melindungin konsumen dari ancaman yang mungkin sanggup ditimbulkan dalam mengkonsumsi produk tersebut. Peraturan pemerintah tersebut secara rinci tertuang dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.5.12.11.09 Tahun 2011 perihal Pendaftaran Pangan Olahan yang dikeluarkan oleh Direktorat Penilaian Keamanan Pangan, Badan POM.

Untuk mendaftarkan produk, Anda sanggup tiba secara pribadi ke kantor Badan POM di Jalan Percetakan Negara No.23, Jakarta Pusat pada jam kerja operasional yang  berlaku. Untuk mendapat nomor pendaftaran, diharapkan evaluasi keamanan yang secara khusus dibagi menjadi dua yaitu evaluasi umum dan evaluasi One Day Service (ODS). Pengklasifikasian evaluasi ini didasarkan pada tingginya risiko dari produk yang akan didaftarkan. Pada produk berisiko rendah sanggup dilakukan evaluasi ODS dan sebaliknya evaluasi umum dilakukan untuk semua produk berisiko tinggi dan yang belum pernah mendaftarkan nomor pendaftaran.

Macam-macam Nomor Pendaftaran (Izin BPOM)
Terdapat tiga macam nomor pendaftaran yang akan diberikan ketika produk Anda selesai dilakukan evaluasi keamanan pangan, yaitu:

a. Sertifikat Penyuluhan (SP)
Nomor pendaftaran ini digolongkan untuk pemilik perjuangan dengan modal kecil dan izinnya diberikan oleh pengawas Dinas Kesehatan Kota/Kabupaten yang melaksanakan penyuluhan, misalnya yaitu produk masakan ringan/snack.

b. Merek Dalam (MD)
Untuk para pemilik perjuangan masakan dan minuman dengan modal besar, pemerintah akan memperlihatkan nomor MD bagi mereka yang mengikuti persyaratan keamanan pangan. Contohnya yaitu produsen masakan besar ibarat Indofood dan Nutrifood.

c. Merek Luar (ML)
Untuk produk masakan dan minuman olahan impor, pemerintah akan memperlihatkan nomor pendaftaran ML yang nantinya harus dicetak dalam kemasan produk, baik kemasan pribadi maupun kemasan ulang.

Untuk proses registrasi, Anda sanggup melihat petunjuknya di situs resmi BPOM yaitu www.e-bpom.bpom.go.id. Khusus untuk kualifikasi produk ML, Anda sanggup mengunduh formulir dan melaksanakan layanan online di situs ini. Berikut ini yaitu alur pendaftaran dan  pengajuan yang dilakukan BPOM:
Gambar 1. Alur pendaftaran terbaru melalui www.e-bpom.pom.go.id
Gambar 2. Alur pengajuan izin BPOM
Syarat Mendaftarkan Produk di BPOM
Secara umum persyaratan yang diharapkan yaitu sebagai berikut:
a. Kelengkapan persyaratan administrasi
  • surat izin industri dari Deperindag atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)
  • hasil audit sarana produksi
  • jika produk impor surat penunjukan dari perusahaan asal yang ada di luar negeri dan Angka Pengenal Impor (API)
  • SIUP dan API-U bagi produk impor
Advertisement


b. Persyaratan teknis pendaftaran pangan olahan
  • komposisi daftar materi yang dipakai dan penjelasannya
  • sertifikat GMP/HACCP
  • informasi masa simpan 
  • kode produksi
  • hasil analisis produk selesai berupa hasil analisis laboratorium yang bekerjasama dengan uji zat gizi, uji kimia, uji cemaran logam dan mikrobiologi. Masa berlaku hasil analisa tersebut yaitu enam bulan terhitung semenjak tanggal pengujian.
  • rancangan label sesuai dengan yang ada pada edaran sebnayak tiga rangkap
  • pada bab utama label minimal harus memuat nama produk, netto (berat bersih), nama dan alamat produsen/importir (alamat lengkap disertai instruksi pos) dan nomor pendaftaran
  • keterangan pada label memuat komposisi bahan, golongan BTM, nama pengawet, pemanis, dan pewarna lengkap dengan indeksnya, masa kadaluarsa, instruksi produksi, dan tanggal produksi.
  • sampel produk minimal tiga buah
c. Dokumen pendukung
  • sertifikat brand dagang
  • sertifikat organik
  • sertifikat produk penggunaaan tanda SNI
  • sertifikat halal dari MUI
  • keterangan produk bebas GMO
  • keterangan iradiasi pangan
  • NKV bagi rumah potong hewan
  • sertifikat kesehatan bagi produk impor (izin Depkes negara yang bersangkutan)
Formulir dan Pengarsipan Dokumen
Formulir yang telah diisi kemudian dibentuk rangkap empat buah yang berfungsi untuk pengarsipan dokumen sebanyak satu buah dan lainnya diserahkan kepada petugas dengan peraturan untuk instruksi MD sebagai berikut:
a. umum
  • berkas makanan, minuman dan materi tambahan pangan dalam map snellhecter   berwarna merah
  • berkas masakan diet khusus dalam map snellhecter   berwarna hijau
  • berkas masakan fungsional dan masakan rekayasa genetika dalam map snellhecter   berwarna biru
b. ODS
  • berkas masakan dalam map snellhecter   transparan berwarna biru
  • berkas minuman dan materi tambahan pangan dalam map snellhecter   transparan warna merah
Sedangkan ketentuan formulir untuk instruksi ML adalah: Untuk umum, berkas semua produk dalam map snellhecter  berwarna kuning. Dan untuk ODS, berkas semua produk dalam map snellhecter transparan berwarna kuning.

Jika Anda telah melengkapi keseluruhan dokumen maka Anda sanggup melaksanakan pembayaran ke rekening BNI dengan nomor 037.000.240799001 dengan jumlah biaya sesuai yang ditetapkan melalui PP no 17 tahun 2001 perihal Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada tubuh POM. Setelah itu Anda sanggup menunggu keputusannya dengan waktu maksimal tiga bulan bagi kategori umum dan satu hari bagi kategori ODS. 

Selanjutnya: Cara mendapat sertifikat halal dari MUI.
----
Oke ya, itulah sedikit ulasan perihal cara dan syarat mendaftarkan produk masakan dan minuman ke BPOM. Semoga ulasan di atas bermanfaat dan membantu kau dalam mengurus pendaftaran di BPOM. Jangan lupa share artikel ini juga ya kawan, thanks dan salam sukses.

Belum ada Komentar untuk "Cara Dan Syarat Mendaftarkan Produk Makanan/Minuman Ke Bpom"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel