Soal Ruu Sda, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ini

Foto: Dok. Kementerian PUPRFoto: Dok. Kementerian PUPR

Jakarta - RUU Sumber Daya Air yang sedang dibahas Pemerintah bersama dewan perwakilan rakyat ketika ini dikhawatirkan bisa menjadi jebakan atau bumerang bagi Pemerintah sendiri. RUU ini bisa saja malah menyeret pemerintah ke ranah hukum.

Guru Besar bidang Ilmu Hidrogeologi Vulkanik Fakultas Teknik Geologi yang juga Dekan Fakultas Teknik Geologi Unpad Prof. Hendarmawan mencontohkan soal izin penggunaan sumber daya air dalam RUU SDA, di mana pihak swasta harus memenuhi syarat tertentu dan ketat.

Dalam hal ini, ia melihat jikalau sesudah UU ini disahkan dan negara tidak bisa memenuhi kebutuhan air higienis masyarakat, maka pemerintah bisa ditutut secara hukum.

"Pasalnya Undang-Undang SDA ini kan mengacu kepada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33, di mana bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujarnya, Jumat (26/4/2019).


Karena itu, Hendarmawan mengingatkan semoga pemerintah jangan terjebak kepada sesuatu yang disetujuinya sendiri.

"Di RUU SDA ini kan disebut bahwa setiap masyarakat harus mendapat susukan atas air bersih. Kan itu harus dilaksanakan pemerintah.Lalu dengan bahasa itu berarti kalau ada yang ttidak sanggup susukan ar higienis dan pemerintah tidak ada di situ, pemerintah sudah kena dari sisi hukum," ucapnya.

Menurutnya, itu bumerang bagi pemerintah sendiri.Di Bandung saja, kata Hendarmawan, ada sekitar 56 desa yang tidak mempunyai susukan air bersih, belum di daerah-daerah lainnya.

"Jadi jangan hingga substansi dari hukumnya itu nanti menjadi bumerang atau malah merugikan pemerintah sendiri.Di situ rakyat bisa menuntut," tandasnya.

"Siapa yang harus tanggung jawab? Kan negara.Nah kalau UU SDA hingga terjebak hingga situ, mungkin mulai dari presiden hingga menterinya bisa dieksekusi itu kalau sudah ada klausul tadi."

Untuk itu, berdasarkan Hendarmawan, RUU SDA janganmenutup kemungkinan pemenuhan kebutuhan masyarakat akan air higienis itu perlu sumbangan swasta juga. "Tapi tentunya harus dengan pengawasan dari pemerintah," katanya.

Pasalnya, kehadiran pihak swasta itu juga masih diperlukan untuk pembangunan infrastruktur perpipaan air higienis yang harganya relatif mahal.

"Jadi kalau pemerintah tidak punya uang bisa ke swasta untuk membangun infrastrukturnya.Tapi harganya nanti harus yang terjangkau rakyat, dihentikan terlalu mahal. Makara namanya jangan disebut untuk menjual air tapi pemeliharaan pipa," ujarnya.

Soal adanya keterlibatan BUMN dalam pengelolaan air higienis di RUU SDA, Hendarmawan melihat itu sesuatu hal yang sangat normatif sebab untuk menunjukkan negara tampil di dalamnya.

"Itu sah-sah saja.Tapi pada ketika yang sama, yang tidak bisa dikuasai oleh BUMN sebaiknya tetap ada kerja sama dengan swasta. Makara saran saya sebaiknya di RUU SDA ini tidak usah disebutkan dengan syarat-syarat yang ketat untuk ditawarkan ke swasta," ucapnya.

Karena yang namanya pelaku usaha,katsa Hendarmawan, kalau dikasih syarat ketat dan intrik-intrik yang macam-macam,mereka niscaya akan menentukan untuk lebih baik bernvestasi ke luar.
"Ini kan akan merugikan pemerontah sendiri kalau nanti mereka keluar dari Indonesia dan berinvestasi di negara lain," ujarnya.

Selain itu, kata Hendarmawan, RUU SDA yang sedang dibahas ini juga berpeluang membuka praktek-praktek korupsi.

"Kenapa?Kalau BUMN nanti tidak punya kemampuanuntuk melayani susukan air higienis masyarakat, lantas daerah-daerah yang tidak terlayani sama siapa. Ini kan menjurus kepada praktek-praktek korupsi," tukasnya.

Tidak hanya itu, bisa-bisa pengelolaan air higienis ini juga akan dikuasai pemerintah abnormal ujung-ujungnya sebab ketidakmampuan negara untuk mengelolanya. "Saya khawatir, UU SDA ini nantinya malah akan menjual sumber daya air kita ke asing. Apalagi air di Indonesia itu berlimpah," kata Hendarmawan.

Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Soal Ruu Sda, Pemerintah Diminta Pertimbangkan Ini"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel