Biaya-Biaya Yang Harus Dipersiapkan Dikala Mengajukan Kpr (2)
4:17:00 AM
Tambah Komentar

Jakarta - Bagi anda yang gres pertama kali membeli property niscaya kebingungan biaya apa saja sih yang harus dipersiapkan. Biasanya yang paling banyak dan sering dibahas ialah persiapan untuk uang muka (DP) saja.
Sementara itu ternyata tanpa anda ketahui sesungguhnya banyak biaya-biaya lain yang juga harus dipersiapkan sehingga mempersiapkan uang muka sebesar 10-30% dari nilai rumah saja ternyata tidak cukup.
Di artikel sebelumnya sudah dibahas trik dan trip mempersiapkan uang muka, nah selain uang muka biaya apa lagi yang harus anda persiapkan? Akan dibahas di artikel kali ini, sehingga para milenial dapat tau berapa dana yang harus kalian persiapkan.
2. Cicilan bulan pertama
Dalam kredit apapun, apakah rumah atau kendaraan, bank atau institusi keuangan lainnya selalu mensyaratkan pembayaran cicilan pertama dimuka. Cicilan bulan pertama ini besarannya ya sebesar cicilan bulanan yang nantinya akan anda lakukan.
So, misalnya jikalau dalam perhitungan kredit apartemen anda seharga Rp 400 juta dengan uang muka Rp 100 juta dan hutang sebesar Rp 300 juta dengan suku bunga sekitar 10% per tahun, maka cicilan bulanan anda mungkin akan sekitar Rp 3,2 juta per bulan.
Maka di depan selain biaya yang muka anda juga harus mempersiapkan dana cicilan pertama sebesar Rp 3,2 juta tadi.
3. Provisi
Dalam setiap penarikan kredit, apapun itu, anda biasanya akan dikenakan biaya provisi. Biaya provisi ini biasanya digunakan untuk membayar marketing fee (komisi ke pemasar/penjual).
Besaran dari biaya provisi ini berbeda-beda tergantung dari jenis derma maupun besaran derma anda. Rumusnya ialah semakin besar derma anda maka akan semakin kecil biaya provisi ini. Biasanya besaran biaya provisi ini antara 1%-3% dari besaran plafon hutang anda.
Yang harus diingat ialah biaya provisi ini dapat anda "tawar" atau minta lebih rendah, terutama untuk derma dengan nilai besar. Sebagai teladan extrim nih, anda meminjam KPR dengan rumah senilai Rp 50 miliar, dengan provisi yang hanya 1% saja anda tetap harus membayar Rp 500 juta kan?
Nah, lantaran nominal ini dirasakan besar dapat saja anda menegosiasikan nilai provisi ini menjadi lebih rendah. Tapi jikalau anda membeli property dengan nilai wajar, maka biasanya nilai provisinya sudah standard.
4. Notaris (PPAJB/AJB)
Ketika anda melaksanakan transaksi jual beli dan pengikatan, maka anda akan bekerjasama dengan seorang notaris yang akan menciptakan sertifikat tersebut. Notaris ini biasanya ialah notaris yang ditunjuk oleh pengembang akan tetapi biaya notaris tersebut akan dibebankan ke anda.
Besaran biaya notaris juga bervariasi, akan tetapi lantaran notaris ini biasanya sudah dikenakan harga paket (karena mengerjakan banyak akta) maka biaya notarisnya tidak akan menjadi terlalu mahal atau tidak dikenakan dari persentase nilai property tersebut.
Semakin galau dan stress kah? Jangan pusing, itu sebabnya kita harus mempersiapkan biaya untuk membeli property dengan baik dan benar. Anda harus mulai menyisihkan dana untuk berinvestasi pada property.
Bagaimana cara menyisihkan dananya dan kemana dana tersebut ditempatkan? Belajarlah pada ahlinya di workshop Perencanaan keuangan dan investasi yang dilaksanakan oleh tim IARFC Indonesia atau tim AAM & Associates.
Untuk ilmu yang lebih lengkap lagi, anda dapat berguru ihwal perencanaan keuangan komplit, bahkan dapat jadi konsultannya dengan sertifikat Internasional dapat ikutan workshop Basic Financial Planning selain itu ada workshop Intermediate Financial Planning dan Advance Financial Planning. Info lainnya dapat dilihat di www.IARFCIndonesia.com (jangan lupa tanyakan DISKON paket).
Hanya di bulan Ramadhan saja (1x setahun) juga akan dibuka workshop Perencanaan Keuangan Syariah, info dapat dibuka disini . Anda dapat diskusi tanya jawab dengan cara bergabung di akun telegram group kami "Seputar Keuangan" atau klik di sini .
Naah, hingga disini apakah cukup? Ternyata 4 item biaya ini saja masih belum cukup lho. Masih ada biaya-biaya lain yang harus anda persiapkan diawal ketika permohonan kredit KPR anda sudah disetujui, beserta biaya lainnya yang harus dibayarkan setiap tahun. Apa saja kah?
Kita lanjut lagi di artikel berikutnya ya. Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Biaya-Biaya Yang Harus Dipersiapkan Dikala Mengajukan Kpr (2)"
Posting Komentar