Investasi Swasta Dan Kepastian Aturan Di Pelabuhan Marunda

Foto: Muhammad Idris/DetikcomFoto: Muhammad Idris/Detikcom

Jakarta - Digadang-gadang sebagai pendukung pelabuhan utama Tanjung Priok, kelanjutan pembangunan Pelabuhan Marunda masih terkatung-katung. Pembangunan pelabuhan yang berada di Cilincing, Jakarta Utara ini terhambat sesudah adanya sengketa aturan PT Karya Citra Nusantara (KCN) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau KBN.

Kuasa Hukum KCN, Juniver Girsang, menyampaikan polemik pembangunan pelabuhan yang sepenuhnya dibiayai swasta ini jadi preseden jelek iklim investasi di Indonesia. Apalagi, pemerintahan Presiden Joko Widodo tengah menggeber proyek-proyek infrastruktur non APBN atau APBD.

KCN seharusnya dapat menyelesaikan 3 dermaga (pier) Pelabuhan Marunda pada 2012. Pembangunan pelabuhan beberapa kali terhenti alasannya ialah sengketa hukum. KCN sendiri merupakan perusahaan patungan antara PT Karya Tekhnik Utama (KTU) dan KBN yang berdiri tahun 2005 yang dibuat untuk mengelola Pelabuhan Marunda.

KCN dibuat sesudah KTU memenangkan tender kolaborasi pembangunan pelabuhan di bibir pantai dari Muara Cakung Drain hingga dengan Sungai Blencong, dengan pembagian saham 15% KBN dan 85% dimiliki KTU. Dua tahun kemudian, KCN menyelesaikan pembangunan dermaga I dan pribadi mengoperasikannya. Sementara 2 dermaga lainnya yang harusnya rampung 8 tahun sesudah tender, hingga hari ini masih belum juga tamat alasannya ialah permasalahan hukum.


"Saya lihat permasalahan ini sudah sangat memalukan, dapat mengakibatkan investor kabur dari Indonesia. Kita harus mengambil perilaku memberikan kepada pemerintah. Investor harus dilindungi dan harus diberi kepastian hukum," kata Juniver dalam keterangannya, Selasa (28/5/2019).

KCN sendiri sejauh ini sudah menggelontorkan Rp 3 triliun untuk menuntaskan pier 1. Karena 2 dermaga lainnya belum juga selesai, Pelabuhan KCN Marunda gres melayani bongkar muat kapal muatan curah di dermaga I, itu pun gres beroperasi sepanjang 800 meter dari total pier yang mempunyai panjang 1.950 meter.

"Ini ialah fenomena luar biasa dimana investor yang menanam investasi lantas kehilangan seluruh investasinya. Hal ini preseden jelek bagi investor dan Presiden Jokowi harus bersikap alasannya ialah ini merupakan unggulannya dalam Nawacita," ucap Juniver.

"Jangan hingga swasta yang diundang pemerintah dan telah berinvestasi triliunan justru membutuhkan proteksi aturan dari aturan itu sendiri," imbuhnya.


Keberadaan Pelabuhan Marunda selama ini dianggap cukup efektif mengurangi beban Pelabuhan Tanjung Priok. Banyak kegiatan bongkar muat barang curah yang sebelumnya dilakukan di Tanjung Priok, sekarang dapat dilayani di Marunda, sehingga secara tidak pribadi mengurangi waktu bongkar muat kapal hingga keluar pelabuhan atau dwelling time.

Pelabuhan KCN berkontribusi besar dalam pengurangan dwelling time di Tanjung Priok. Dampak kasatmata lainnya, perusahaan-perusahaan yang beroperasi di daerah industri yang dikelola PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) juga beralih memakai pelabuhan Marunda yang masih dalam satu kawasan, sehingga kemudian lintas kontainer yang keluar masuk ke Priok dapat ditekan.

Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Investasi Swasta Dan Kepastian Aturan Di Pelabuhan Marunda"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel