Jenis-Jenis Transaksi Haram Dalam Syariat Islam Dan Rujukan Transaksinya
11:10:00 AM
Tambah Komentar
Jenis-jenis Transaksi Haram Dalam Syariat Islam Dan Contoh Transaksinya
Memang sulit menghindari transaksi yang haram sebab dipengaruhi banyak hal, menyerupai sudah maraknya transaksi haram, ketidaktahuan, serta beberapa kasus transaksi yang dihentikan tersebut sukar diidentifikasi alias membingungkan.
Walau begitu, tidak ada salahnya untuk mencoba menghindarinya. Saat ini, sudah mulai banyak juga pengusaha-pengusaha muslim, lembaga-lembaga keuangan syariah, dan buku-buku yang membahas perihal transaksi haram ini, jadi kalian sanggup menyesuaikan dan mempelajarinya. Nah, dalam rangka untuk mempelajarinya, saya sudah membuat ringkasan jenis-jenis transaksi yang dihentikan dalam syariat Islam. Apa sajakah itu? Berikut ulasannya:
Sebelumnya, baca juga: Pengertian dan jenis Akad syariah disertai referensi transaksinya.
Transaksi Dilarang Karena Objeknya
Transaksi yang paling gampang dimengerti apakah diperbolehkan atau dihentikan yaitu sebab objek dari transaksi tersebut. Suatu transaksi akan menjadi haram (dilarang) bila objeknya juga haram, objek sanggup berupa barang atau jasa. Contoh dari transaksi ini yaitu jual beli alkohol, narkoba, barang curian, jasa PSk, dan lain sebagainya.Transaksi di atas sudah terang ya. Nah, selain sebab objeknya, transaksi juga akan menjadi haram sebab cara transaksinya. Ada cukup banyak jenis transaksi yang digolongkan haram sebab cara transaksinya, berikut penjelasannya:
Transaksi Tadlis
Transaksi Tadlis terjadi bila salah satu atau malah kedua belah pihak secara sengaja menyembunyikan informasi terkait dengan produk yang diperjualbelikan sehingga pihak lain akan merasa tertipu. Untuk menghindari transaksi ini, kalian perlu menginfokan sedetail mungkin produknya, mulai dari kualitas dari semua segi, dan apa saja kelemahannya. Dan bila pihak lain mengajukan pertanyaan maka jawablah dengan jujur.Contoh dari transaksi ini: Misalnya Budi menjual HP bekas kepada Adam, Budi menjual Hpnya sebab baterai yang ngedrop. Namun sebab Budi tidak mau harga turun drastis, maka beliau tidak memberitahukan Adam, sehingga Adam tidak tahu dan tanpa ragu membelinya.
Transaksi Ikhtikar
Transaksi Ikhtikar terjadi apabila seorang penjual meraup laba di atas normal dari produk yang dijualnya, meraup laba yang tidak normal ini dilakukan dengan cara mengurangi jumlah produk sejenis yang beredar di pasaran sehingga produk tersebut akan mengalami kenaikan harga.Cara mengurangi jumlah produk yang beredar di pasaran ini ada banyak macam ya, contohnya menghambat penjual lain untuk memasarkan di pasaran yang menjadi sasaran biar sanggup memonopolinya, dan sanggup juga dilakukan dengan cara menimbun stok biar terjadi kelangkaan.
Contoh dari transaksi ini: Kegiatan penimbunan BBM oleh oknum pembangkang ketika ada rumor bahwa BBM akan mengalami kenaikan. Ketika BBM sudah naik, maka oknum tersebut gres menjualnya sehingga mendapat laba yang berlipat ganda.
Transaksi Bai’ Najasy
Transaksi bai’ najasy yaitu transaksi di mana undangan akan suatu produk di pasar tercipta tidak alami alias undangan seakan-akan diciptakan dengan palsu, sehingga hal tersebut menjadikan harga dari suatu produk akan meningkat tajam. Cara untuk membuat undangan palsu terhadap suatu produk ini bermacam-macam, menyerupai membuatkan isu, melaksanakan fake order, dan lain sebagainya.Contoh dari transaksi ini: Beberapa tahun kemudian tanaman hias gelombang cinta tiba-tiba mempunyai harga selangit, bahkan hingga ratusan juta. Menurut Ir. Debora Herlina MS yang merupakan fisiologi tanaman hias, melejitnya harga gelombang cinta tidak berasal dari kondisi natural pasar melainkan dari skenario bisnis pedagang besar untuk meraup laba besar. Jika melejitnya harga gelombang cinta memang dari undangan yang diskenario, maka transaksi tersebut haram (pedagang yang membuat tersebut).
Transaksi Gharar (Taghrir)
Transaksi gharar terjadi ketika dalam transaksi tersebut muncul ketidakjelasan, atau bahkan malah diasakan oleh ketidak jelasan, yang mana salah satu atau kedua belah pihak sanggup dirugikan. Yang dimaksud dengan ketidakjelasan yaitu terkait dengan kualitas barang, kuantitas, harga, dan waktu. Transaksi gharar ini sering kali terjadi pada jual beli pertanian, perikanan, dan ternak.Contoh dari transaksi ini: Budi mempunyai kambing yang sangat manis dan sedang hamil. Karena induknya manis maka Rudi tertarik untuk membeli anak kambing yang masih belum lahir tersebut. Sehingga Budi dan Rudi membuat kesepakatan itu. Transaksi ini gharar sebab belum terang apakah anak kambing tersebut benar lahir sehat, tidak cacat, atau bahkan malah mati.
Transaksi Riba
Transaksi riba yaitu transaksi dimana ada perhiasan yang dipersyaratkan dalam transaksi bisnis tanpa adanya pengganti yang sanggup dibenarkan dalam syariat Islam. Transaksi riba ini sering terjadi pada produk-produk bank konvensional, dimana sistem bunga bank yang digunakan. Riba sendiri ada beberapa jenis ya, yaitu Riba Nasii’ah, Riba Fadlal, Riba al-Yadd, dan Riba Qardl.Contoh dari transaksi ini: Misalnya Dian berhutang uang kepada Agung sebesar Rp. 5.000.000 dengan perjanjian batas waktu pengembalian uang tersebut yaitu 3 bulan dari hari kesepakatan. Jika contohnya Dian terlambat mengembalikan maka Dian wajib membayar perhiasan sebesar 10% dari nilai uang yang dipinjam.
Transaksi Maisir
Transaksi maisir atau qimar merupakan transaksi yang timbul sebab ada unsur spekulasi atau perjudian di dalamnya. Transaksi maisir akan sangat merugikan bagi pihak yang terlibat sebab mengandalkan keberuntungan dan ketidakpastian, oleh sebab itu transaksi maisir dihentikan dalam ekonomi Islam.Contoh dari transaksi ini: Judi berkelahi ayam, judi bola dan judi-judi lainnya. Lebih luas, aktivitas jual beli saham yang mengharapkan ada laba dari capital gain juga termasuk transaksi maisir, sehingga dilarang.
Transaksi Talaqqil Jalab (Talaqqi Rukban)
Transaksi talaqqil jalab yaitu transaksi dimana barang-barang dari penjual luar dijual sebelum barang tersebut masuk di pasaran oleh penjual lain dengan harga yang jauh lebih murah, disisi lain penjual yang menjual tadi tidak tahu dan tidak diberi info bahwa harga dipasaran jauh lebih murah. Sehingga akan ada pihak yang dirugikan. Seandainya penjual yang produknya dijual sebelum masuk dipasaran tadi mengetahui harga pasaran dan baiklah dengan harga yang ditawarkan oleh penjual yang membeli, maka transaksi menjadi sah atau halal.Contoh dari transaksi ini: Cukup terang ya. Setahu saya transaksi menyerupai ini dijaman modern sudah jarang terjadi. Sekarang dengan internet, pedagang luar sudah sanggup saling mengetahui harga-harga dan informasi lainnya.
Transaksi Hadir Lil Baad
Transaksi ini yaitu transaksi permakelaran atau calo yang dilakukan oleh orang kota terhadap orang desa atas produk yang dihasilkan oleh orang desa tersebut. Terjadi transaksi hadir lil baad apabila produk yang dibeli tersebut merupakan produk pokok, orang desa tidak mengetahui harga produk bila sudah hingga dikota, dengan harga ketika itu.Contoh transaksi: Sering terjadi di pedalaman, dimana makelar memainkan harga sesukanya tanpa memberitahu informasi yang bahwasanya kepada warga desa.
Transaksi Risywah
Transaksi risywah yaitu suap, yaitu sumbangan sesuatu kepada orang lain untuk mendapat sesuatu sesuai keinginannya. Contoh transaksi ini sangat banyak di Indonesia, menyerupai suap import sapi beberapa waktu lalu, suap perizinan usaha, dan masih banyak lagi.Kalian Pebisnis? Maka Hati-hati
Kalian sudah tahu semua jenis transaksi haram atau dihentikan dalam syariat Islam, sebagai pebisnis yang beragama Islam maka kalian wajib menghindarinya. Coba perhatikan semua transaksi-transaksi di atas, sangat adil dan sama-sama menguntungkan. Jadi, tidak ada alasan untuk melaksanakan semua atau salah satu dari transaksi-transaksi di atas.
Selanjutnya: 7 bisnis tanpa modal yang paling gampang dijalankan.
----
Oke ya kawan-kawan. Itulah transaksi-transaksi haram dalam syariat Islam yang saya ketahui, bila ada perhiasan atau kesalahan silahkan berkomentar ya. Semoga ulasan di atas bermanfaat, jangan lupa share juga artikel ini ya, thanks dan salam sukses.
Belum ada Komentar untuk "Jenis-Jenis Transaksi Haram Dalam Syariat Islam Dan Rujukan Transaksinya"
Posting Komentar