Perbedaan Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional. Lebih Baik Mana?
12:10:00 PM
Tambah Komentar
Perbedaan Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional. Lebih Baik Mana?
– Syariah merupakan sistem ekonomi yang tersesuaikan berdasarkan syariat agama Islam. Di Indonesia sendiri, banyak forum keuangan yang sudah menerapkan sistem syariah pada pelayanannya, baik Bank, Pegadaian, Asuransi, dan juga forum keuangan lainnya.Walaupun sistem syariah belum sefamiliar sistem konvensional, namun penggunaannya sudah makin banyak. Terbukti semakin menjamurnya forum keuangan yang memakai sistem syariah, salah satunya yaitu asuransi syariah.
Perusahaan asuransi yang menerapkan sistem syariah pun bukan hanya perusahaan baru, namun perusahaan ternama juga menerapkannya, contohnya Allianz, Manulife, AIA, Sinarmas, dan juga Prudential. Bukan tanpa alasan, salah satu penyebabnya yaitu alasannya yaitu masyarakat Indonesia yang secara umum dikuasai beragama Islam sudah mulai sadar akan kelebihan asuransi syariah ketimbang asuransi konvensional.
Yang jadi pertanyaan, apa sih yang menjadi perbedaan antara asuransi syariah dengan asuransi konvensional? Yuk mari kita pelajari bersama-sama, berikut penjelasannya:
Sebelumnya, baca juga: Pengertian dan jenis-jenis komitmen syariah.
Perjanjian Atau Akad
Dari sisi perjanjiannya sendiri, antara asuransi syariah dan asuransi konvensional sangat berbeda, dimana dalam asuransi syariah komitmen yang dipakai yaitu komitmen Tabbaru’ dan Tijarah. Akad tabbaru’ merupakan komitmen hibah yang sifatnya tolong menolong, yaitu tolong menolong sesama penerima asuransi syariah saat menerima petaka misalnya, dan pihak Asuransi hanya sebagai pengamanat saja serta dalam hal pengamanat ini perusahaan asuransi syariah dihentikan mencari keuntungan.Untuk komitmen Tijarah, merupakan komitmen mencari keuntungan, komitmen ini dipakai untuk kepentingan administrasi, contohnya pengelolaan dana asuransi oleh perusahaan dan bagi hasil dari pengelolaan dana tersebut. Sedangkan pada asuransi konvensional, komitmen atau perjanjian yang dipakai yaitu perjanjian jual beli pada umumnya.
Kepemilikan Dana Asuransi
Kalian sudah niscaya tahu bahwa penerima asuransi diharuskan membayar premi kepada perusahaan, baik asuransi syariah maupun asuransi konvensional sama saja. Tapi, kepemilikan dana yang sudah dibayarkan oleh penerima tersebut sangatlah berbeda. Di asuransi syariah, dana yang sudah dibayarkan tetap menjadi pemilik peserta, dan kalau dikemudian hari penerima sudah tidak bisa membayar dana lagi maka penerima boleh mengambil dana yang sudah terbayarkan tersebut.Dalam hal pengambilan dana tersebut, seharusnya penerima bisa mengambil seluruh dananya sehabis dikurangi kepingan Tabbaru’ yang jumlahnya tidak terlalu besar. Sedangkan dalam asuransi konvensional, alasannya yaitu komitmen yang dipakai yaitu komitmen jual beli, maka dana yang dibayarkan oleh penerima asuransi sepenuhnya milik perusahaan. Dan kalau penerima tidak mampu membayar premi lagi, maka dana hangus dan tidak bisa diambil oleh peserta.
Prinsip Dasar
Perbedaan ketiga yaitu dari prinsip dasar bagaimana asuransi syariah dan konvensional tersebut bekerja. Seperti yang saya singgung di atas, bahwa dalam asuransi syariah menganut prinsip saling tolong menolong antara penerima dengan penerima dan penerima dengan perusahaan. Maksudnya tolong menolong penerima dengan penerima yaitu dalam hal pembayaran klaim (karena dananya masih menjadi milik peserta) kalau terjadi sesuatu di mana perusahaan hanya sebagai pengamanat saja, bisa dibilang sebagai “prinsip mengembangkan risiko”.Dan menjadi tolong menolong antara penerima dengan perusahaan selain menjadi pengamanat tersebut, juga dalam hal administrasi, pengelolaan dana, dan bagi hasil. Sedangkan dalam asuransi konvensional, prinsip yang dipakai yaitu prinsip transfer risiko dari penerima ke perusahaan, di mana dana asuransi yang dibayarkan penerima menjadi milik perusahaan sepenuhnya dan akan dibayarkan oleh perusahaan juga saat terjadi sesuatu dengan peserta, jadi bisa dibilang sebagai transfer risiko.
Pengelolaan dan Investasi Dana Asuransi
Dalam asuransi syariah, hal pengelolaan dan investasi dana yang terkumpul dari premi penerima dipertimbangkan dan dipergunakan untuk objek-objek yang diperbolehkan dalam agama Islam, termasuk yang syuhbat pun tidak diperbolehkan. Pengelolaannya harus transparan termasuk dalam pembukuan dananya. Serta laba yang diperoleh dari pengelolaan dan investasi tersebut akan dibagi dengan sistem bagi hasil.Sedangkan dalam asuransi konvensional, alasannya yaitu dana yang terkumpul tersebut sudah menjadi milik perusahaan, maka perusahaan bebas menggunakannya. Dalam hal pengelolaan dan investasi dana tersebut, perusahaan bebas menentukan objeknya, baik halal atau haram yang penting berpotensi mendatangkan laba bagi perusahaan. Keuntungannya pun sepenuhnya menjadi milik perusahaan dan pembukuan dana sangat tertutup dari peserta, alasannya yaitu memang dana tersebut bukan lagi milik peserta.
Pembukuan Dana
Karena asuransi syariah tunduk pada syariat Islam, maka dalam hal pembukuannya juga harus tunduk, sehingga pembukuan wajib dilakukan secara transparan oleh perusahaan asuransi. Dan memang, sebagai pemilik dana, penerima juga sangat berhak melihat pembukuan dana tersebut. Sebaliknya, dalam asuransi konvensional penerima tidak mempunyai hak melihat perkembangan dana, sehingga perusahaan asuransi tidak diharuskan melaksanakan pembukuan yang transparan.Pembayaran Klaim
Seperti yang telah saya singgung di atas juga bahwa baik dalam asuransi syariah maupun asuransi konvensional, pihak yang membayar klaim yaitu perusahaannya. Tapi bedanya, di dalam asuransi syariah, perusahaan berlaku sebagai wakil dari penerima kepada penerima yang mendapatkan klaim saja alasannya yaitu dana klaim tersebut memang milik seluruh peserta. Begitu sebaliknya dengan asuransi konvensional, pembayaran klaim dilakukan oleh perusahaan bukan sebagai wakil namun sebagai pemilik dana.Dewan Pengawas
Di dalam asuransi syariah mempunyai dua pengawas, yang pertama yaitu aturan yang berlaku di Indonesia melalui tubuh yang berwenang, menyerupai OJK. Dan yang kedua yaitu Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang tugasnya memastikan perusahaan asuransi melaksanakan acara operasinya sesuai dengan syariat Islam. Sedangkan untuk asuransi konvensional, hanya mempunyai 1 pengawas saja, yaitu aturan yang berlaku di Indonesia.Pembayaran Zakat
Yang menjadi pembeda terakhir yaitu adanya zakat pada asuransi syariah, dimana dari laba yang diperoleh penerima dari pengelolaan dan investasi dana yang dilakukan perusahaan, nantinya ada zakat yang wajib dibayarkan. Sedangkan pada asuransi konvensional, tidak ada zakat.Lebih Baik Mana?
Dari ulasan di atas, tentu kita bisa menilai sendiri mana yang lebih baik. Kalau dari saya, selain alasannya yaitu sesuai dengan syariat agama saya, secara itung-itung juga asuransi syariah lebih menguntungkan, lebih memberi kondusif dan kenyamanan dibanding asuransi konvensional. Makara kalau saya boleh menyarankan, sebaiknya kalian memakai asuransi syariah saja.
Oh iya, asuransi syariah tersebut tidak hanya untuk umat Islam saja ya, umat agama lain juga boleh menjadi pesertanya, jadi jangan sungkan.
Selanjutnya: Pengalaman saya, kerja sambil bisnis sampingan. Suka atau duka?
----
Oke ya kawan-kawan, itulah beberapa perbedaan asuransi syariah dengan asuransi konvensional. Semoga klarifikasi di atas bermanfaat untuk kalian semuanya. Jangan lupa untuk share artikel ini juga ya, thanks dan salam sukses.
Belum ada Komentar untuk "Perbedaan Asuransi Syariah Dengan Asuransi Konvensional. Lebih Baik Mana?"
Posting Komentar