Prosedur Dan Syarat Klaim Bpjs Ketenagakerjaan, Pencairan Jht 10%, 30%, 100%
4:10:00 PM
Tambah Komentar
Prosedur dan Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan, Pencairan JHT 10%, 30%, 100%
- Beberapa waktu yang lalu, saya telah mengklaim dan mencairkan BPJS Ketenagakerjaan alias JHT. Itu ialah JHT saya selama bekerja di salah satu perusahaan yang bergerak di industri kuliner. Jumlahnya sih tidak terlalu besar mengingat saya hanya bekerja selama 1 tahun 9 bulan, tapi tidak mengecewakan lah buat tambah-tambah pesangon.Untuk mengajukan klaim JHT sendiri proses dan prosedurnya tidak ribet, sangat mudah. Apalagi syaratnya yang juga sangat mudah. Untuk melaksanakan klaim, ada dua 2 cara yaitu mengajukan klaim secara online, dan juga klaim dengan tiba pribadi ke kantor BPJS Ketenagakerjaan yang ada di wilayah kalian.
Sedangkan dilihat dari besaran pencairan JHT sendiri ada 3 jenis, yaitu pencairan 10%, 30%, dan 100%. Cara dan syarat pencairannya hampir sama, klarifikasi lengkapnya sebagai berikut:
Sebelumnya, baca juga: Cara investasi reksadana, minim risiko.
Syarat Klaim BPJS Ketenagakerjaan (JHT 10%, 30%, 100%)
Syarat Klaim JHT 10%
Klaim ini hanya diperuntukan guna persiapan pensiun penerima saja.1. Minimal sudah menjadi penerima BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
2. Masih bekerja di perusahaan yang membayar BPJS
3. Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya
4. Fotokopi KTP dan aslinya
5. Fotokopi Kartu Keluarga dan aslinya
6. Fotokopi buku rekening yang masih aktif
7. Fotolopi surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan daerah bekerja dan aslinya
Syarat Klaim JHT 30%
Klaim ini dikhususkan hanya untuk membayar biaya rumah saja, contohnya DP pembelian rumah secara kredit.1. Minimal sudah menjadi penerima BPJS Ketenagakerjaan selama 10 tahun
2. Masih bekerja di perusahaan yang membayar BPJS
3. Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya
4. Fotokopi KTP dan aslinya
5. Fotokopi Kartu Keluarga dan aslinya
6. Fotokopi buku rekening yang masih aktif
7. Fotokopi surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan daerah bekerja dan aslinya
8. Dokumen terkait dengan rumah.
Syarat Klaim JHT 100%
Klaim ini merupakan klaim JHT yang paling banyak diajukan. Antara lain alasannya ialah sudah tidak bekerja di perusahaan, pensiun, PHK, cacat total, meninggal dunia, atau pindah ke luar negeri. Syaratnya sebagai berikut:1. Fotokopi kartu BPJS Ketenagakerjaan dan aslinya
2. Fotokopi KTP dan aslinya
3. Fotokopi Kartu Keluarga dan aslinya
4. Fotokopi buku rekening yang masih aktif
5. Fotokopi dan orisinil surat keterangan pernah bekerja
6. Fotokopi dan orisinil surat keterangan pensiun (jika pensiun)
7. Fotokopi dan orisinil surat simpulan hidup dari rumah sakit (jika meninggal)
8. Fotokopi dan orisinil surat keterangan cacat total tetap dari rumah sakit (jika cacat)
9. Fotokopi dan orisinil paspor (wajib), visa bekerja/ijin tinggal, atau surat perpindahan kerja ke luar negeri (jika pindah ke luar negeri)
Itulah syarat klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, sangat gampang bukan? Nah, sesudah kalian mempersiapkan syarat-syaratnya tersebut, kini langkah selanjutnya ialah memproses klaim JHTnya.
Prosedur dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan
Seperti yang sudah saya singgung di atas, untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan kalian sanggup melaksanakan dengan tiba pribadi maupun mengajukan klaim secara online.Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Via Website
1. Daftarkan diri kalian di websiteJika kalian belum pernah menciptakan akun di website BPJS Ketenagakerjaan, maka kalian harus membuatnya terlebih dahulu. Jika sudah pernah membuatnya, tinggal login. Silahkan buka laman registrasi berikut ini: Daftar BPJS Ketenagakerjaan.
Isi semua data yang diperlukan, kemudian klik submit. Kalian akan dikirimi arahan aktivasi via SMS atau email, silahkan dicek.
2. Aktivasi akun
Silahkan masukkan arahan aktivasi yang dikirim via SMS atau email tersebut ke kotak aktivasi, kemudian klik submit.
3. Pilih layanan
Akun kalian sudah sepenuhnya aktif, kalian akan dibawa ke halaman sajian layanan. Pilih sajian e-klaim JHT.
4. Isi data
Kalian akan dibawa ke halaman klaim elektronik, isi data yang dibutuhkan kemudian klik Submit Form dan Lanjutkan.
5. Isi data tahap akhir
Setelah langkah 4 diatas, kalian akan mendapatkan SMS atau email berisi PIN konfirmasi untuk diisi di form ini. Kalian juga perlu menyiapkan scan dari dokumen yang dipersyaratkan untuk diupload. Setelah semua diisi dan syarat sudah di upload, klik simpan. Jika berhasil kalian akan mendapatkan email bahwa pengajuan klaim JHT berhasil direkam.
6. Menunggu konfirmasi dari BPJS
Setelah semua proses di atas sukses, kalian hanya perlu menunggu konfirmasi dari BPJS apakah klaim disetujui atau tidak, selama data yang diupload tadi terang maka biasanya akan berjalan lancar. Jika klaim JHT disetujui, kalian perlu tiba ke kantor BPJS yang kalian pilih dengan membawa persyaratannya guna proses validasi. Prosesnya cepat, kalian akan diutamakan ketimbang yang tidak melalui proses online.
7. Transfer dana
Jika validasi berjalan lancar, kalian hanya tinggal menunggu dana masuk ke rekening. Biasanya sekitar 3-5 harian.
*gambar diperoleh dari www.abuazmashare.id
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Via Aplikasi Mobile
Selain melalui website, sesungguhnya untuk klaim secara online juga sanggup kalian lakukan lewat aplikasi mobile, saya tidak tahu di platform lain tapi di android aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan tersebut berjulukan BPJSTKU. Silahkan kalian download dan install lewat playstore. Untuk proses dan syaratnya sama menyerupai klaim online lewat website, jadi tidak perlu saya jelaskan lagi ya.Hanya saja di sini saya ingin share pengalaman memakai aplikasi BPJSTKU ini. Saat itu saya ingin mengajukan klaim memakai aplikasi ini, sesudah semua proses selesai beberapa hari kemudian ada email masuk bahwa pengajuan klaim saya ditolak dengan alasan gambar tidak jelas. Perlu kau tahu, di aplikasi ini dokumen yang di upload tidak harus berupa scan, tapi sanggup berupa foto jadi mungkin itu yang menciptakan gambar tidak terang (walaupun saya kira gambar cukup terang alasannya ialah saya foto dengan kamera smartphone beresolusi 16 MP).
Tapi yaudah tidak masalah, maka saya pribadi scan dokumen yang dibutuhkan untuk mengajukan kembali klaim dengan aplikasi ini. Dan di sinilah yang sangat mengecewakan dari aplikasi BPJSTKU ini, ternyata sesudah pengajuan pertama yang ditolak tadi, aplikasi ini jadi tidak sanggup digunakan. Bisa login, sanggup isi data, tapi tidak sanggup melangkah ke langkah selanjutnya apalagi mengupload. Saya tidak tahu penyebabnya, sudah saya coba berpuluh-puluh kali selama sekitar 1 minggu, tapi tetap saja tidak bisa.
Nah, dari pengalaman saya ini, mungkin sahabat sanggup mengambil pelajarannya. Sebaiknya memakai scan biar gambar jelas, terang, dan biar tidak ditolak.
Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Dengan Datang Langsung
Tidak menyerupai proses klaim JHT secara online yang memerlukan beberapa hari untuk menuntaskan prosesnya, dengan tiba pribadi ke kantor BPJS ini kalian sanggup menuntaskan semua prosesnya hanya dalam 1 hari. Tapi kalian perlu bersabar alasannya ialah prosesnya memakan banyak waktu. Selain alasannya ialah prosesnya lama, antriannya juga cukup panjang, saya sarankan untuk tiba lebih awal. Sebagai perkiraan, saya tiba di kantor BPJS sekitar pukul 08.30, dan selesai semua prosesnya sekitar pukul 15.30, jadi cukup lama.Langkah dalam klaim JHT dengan tiba pribadi ini cukup mudah, caranya sebagai berikut:
1. Isi formulir klaim JHT
2. Minta nomor antrian verifikasi berkas dengan menunjukkan formulir yang telah diisi dan persyaratan yang lengkap
2. Serahkan formulir yang telah di isi beserta dokumen yang dipersyaratkan ke loket verifikasi berkas
3. Tunggu sampai nomor antrian kalian di panggil
4. Setelah dipanggil dan verifikasi berkas berjalan lancar, kalian akan mendapatkan nomor antrian untuk tahap verifikasi selanjutnya (wawancara)
5. Tunggu antrian
6. Setelah giliran kalian, kalian akan diverifikasi kebenaran data yang kalian lampirkan tadi dengan cara tatap muka (seperti wawancara)
7. Jika lancar maka proses pengajuan klaim telah selesai. Sekarang kalian hanya perlu menunggu transferan dana sekitar 3-5 hari kerja.
Selanjutnya: Tempat kerja online terpercaya di Indonesia, terbaik dan gratis.
----
Oke ya, itulah mekanisme dan syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan, baik pencairan JHT 10%, 30%, 100%. Semoga uraian di atas bermanfaat dan mudah-mudahan pengajuan klaim kalian disetujui. Jangan lupa share artikel ini juga ya, thanks dan salam sukses.
Belum ada Komentar untuk "Prosedur Dan Syarat Klaim Bpjs Ketenagakerjaan, Pencairan Jht 10%, 30%, 100%"
Posting Komentar