Aturan Diskon Pajak Super Akan Diteken Jokowi

Foto: IstimewaFoto: Istimewa

Jakarta - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyampaikan hukum ihwal proteksi insentif pengurangan pajak atau super deduction tax bakal terbit pada semester pertama tahun ini, dengan kata lain Juni. Saat ini prosesnya sudah mencapai tahap akhir.

Airlangga mengatakan, peraturan pemerintah (PP) ihwal deduction tax sudah disinkronisasi oleh seluruh menteri yang terlibat, kini tinggal menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).


Nantinya insentif fiskal ini akan diberikan kepada industri yang terlibat atau berinvestasi dalam aktivitas pendidikan vokasi serta melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan (litbang/R&D) untuk menghasilkan inovasi.

"Fasilitas vokasi deduction tax 200% tinggal ditandatangani Pak Presiden, diperlukan dapat eksklusif diimplementasikan, di situ ada super deduction tax yang besarannya hingga 300%," kata Airlangga di kantornya, Kamis (13/6/2019).

Dia memperkirakan bahwa hukum tersebut dapat rampung di semester pertama ini yang tinggal tersisa bulan ini, ialah Juni.

"Tinggal tanda tangan Pak Presiden. (Semester ini) bisa, bisa," jelasnya.


Insentif ini, lanjut Airlangga bakal memacu perusahaan-perusahaan dalam meningkatkan inovasi.

"Tentunya super deduction untuk penemuan akan mendorong perusahaan-perusahaan industri untuk melaksanakan inovasi," tambahnya.

Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Aturan Diskon Pajak Super Akan Diteken Jokowi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel