Akhirnya, Joko Widodo Teken Hukum Diskon Pajak Gede-Gedean
10:49:00 AM
Tambah Komentar
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 wacana Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan. Dalam hukum ini, pemerintah menunjukkan insentif bagi pelaku perjuangan yang terlibat dalam pengembangan sumber daya insan (SDM).
Wacana mengenai penerbitan hukum insentif pengurangan pajak super atau super deduction tax ini memang sudah didengungkan cukup lama. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sebelumnya pernah mengungkapkan, insentif fiskal diberikan kepada industri yang berinvestasi dalam jadwal vokasi serta penelitian dan pengembangan untuk menghasilkan inovasi. Industri yang terlibat sanggup mendapat serpihan pajak sampai 200%.
Mengutip PP tersebut, Selasa (9/7/2019), pada hukum ini disisipkan 3 pasal di antara Pasal 29 dan 30 ialah Pasal 29A, Pasal 29 B, dan Pasal 29C.
Pasal 29A PP ini menyebutkan, kepada Wajib Pajak tubuh dalam negeri yang melaksanakan penanaman modal gres atau ekspansi perjuangan pada bidang perjuangan tertentu yang (a) merupakan industri padat karya, dan (b) tidak mendapat kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), sanggup diberikan kemudahan pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60 % dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dipakai untuk aktivitas perjuangan utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
Kemudian, Pasal 29B ayat 1 disebutkan kepada Wajib Pajak tubuh dalam negeri yang menyelenggarakan aktivitas praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka training dan pengembangan sumber daya insan berbasis kompetensi tertentu sanggup diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk aktivitas praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.
"Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui jadwal praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bab dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang diharapkan oleh dunia perjuangan dan/atau dunia industri," suara Pasal 29B ayat 2.
Selanjutnya, Pasal 29C ayat 1 dijelaskan, kepada Wajib Pajak tubuh dalam negeri yang melaksanakan aktivitas penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia sanggup diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk aktivitas penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
"Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional," suara Pasal 29C ayat 2.
Selanjutnya, dalam Pasal 30 disebutkan pembebasan atau pengurangan pajak penghasilan, kemudahan pengurangan penghasilan neto atas penanaman modal gres atau ekspansi perjuangan bidang tertentu uang merupakan industri padat karya, dan ketentuan pengurangan lainnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
"Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," suara Pasal II PP ini yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 26 Juni 2019.
Soal Pajak, Pelaku UMKM Minta Jokowi Tiru Konsep China:
Simak Video "Bank Mandiri Gelar Gerebek Pasar di Tanah Abang"
[Gambas:Video 20detik]
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Akhirnya, Joko Widodo Teken Hukum Diskon Pajak Gede-Gedean"
Posting Komentar