Bolehkah Berinvestasi Pakai Utang? (2)

Foto: Tim Infografis Zaki AlfarabiFoto: Tim Infografis Zaki Alfarabi

Jakarta - Banyak orang bertanya, bolehkah berinvestasi dari uang hasil pinjaman? Dalam goresan pena sebelumnya kita simulasikan apabila anda mengambil pemberian KTA dan kemudian diinvestasikan pada produk berjulukan Reksa dana.

Selain itu haruslah diketahui bahwa imbal hasil yang diberikan oleh reksa dana gres akan dinikmati oleh investor pada ketika pencairan. Selama belum ada pencairan yang dilakukan, laba tersebut barulah sebatas angka saja.

Ingat kembali perbedaan konsepnya, di satu sisi ada yang harus dibayarkan oleh seseorang lantaran mempunyai pinjaman, sedangkan di sisi lain ada satu hal yang tidak niscaya akan didapatkan oleh seseorang dari hasil investasi yang dilakukannya.

Di satu sisi ada yang rutin harus dibayarkan, sedangkan di sisi lain ada sesuatu yang tidak rutin untuk bisa didapatkan setiap bulan. Inilah sebabnya berinvestasi dengan utang bukan sebuah hal yang bisa dilakukan oleh sembarang orang.

Kecuali anda ialah seseorang yang bisa mendapatkan risiko dan juga cukup berpengalaman dalam mengelola utang dan menentukan investasi yang bisa menunjukkan imbal hasil lebih dari bunga pinjaman, berinvestasi dengan uang hasil ber-utang ialah hal yang cukup berisiko bagi anda.

Sehingga, bila pertanyaannya "bolehkah berinvestasi dengan uang hasil berutang?" Jawabannya ialah boleh, dengan catatan bila anda siap mendapatkan risiko yang mungkin hadir dari kerugian dalam investasi yang menciptakan anda tidak bisa membayar pinjaman.

Berinvestasi dengan uang hasil pemberian boleh dilakukan, bila anda mempunyai kemampuan untuk mengukur dan membandingkan, antara bunga yang harus dibayarkan atas pemberian dengan risiko serta imbal hasil yang didapatkan atas investasi yang anda lakukan.

Selain itu, ada hal lain yang harus diperhatikan bila anda ingin berinvestasi dari utang selain wacana perhitungan bunga pemberian dan hasil investasinya. Yaitu wacana pemilihan utang, dan juga pemilihan produk investasi yang ingin anda jadikan ajang untuk menciptakan keuangan anda berkembang.


Jangan sampai, risiko yang harus anda hadapi menjadi berkali lipat lantaran ternyata utang yang anda ambil ialah utang yang cukup berbahaya bagi keuangan anda, dan juga investasi yang anda pilih ternyata ialah investasi yang dihentikan oleh OJK.

Bilapun anda ingin mengambil pinjaman, selalu lakukan investigasi wacana dapat dipercaya forum pemberi pinjaman, apakah terdaftar dan diawasi OJK?. Setelah itu, perhatikan juga bunga, denda serta bagaimana cara membayarnya.

Selalu ingat bahwa pemberian yang gampang dicairkan itu biasanya besar bunganya. Bahkan tidak sedikit forum pemberi pemberian yang membebankan bunga komplemen serta denda yang cukup besar jumlahnya bila ada keterlambatan pembayaran.

Sedangkan dalam pemilihan produk investasinya, anda jangan hanya tergiur dengan kesepakatan imbal hasil investasi yang ditawarkan. Jangan lantaran teman anda yang merekomendasikan produk investasinya kemudian anda ikut di dalamnya.

Anda juga harus melaksanakan investigasi dari sisi legalitasnya, kredibilitasnya, dan tentu akhirnya menyerupai apa. Jangan lupa untuk melaksanakan investigasi apakah forum pengelola investasi tersebut terdaftar ataukah tidak di OJK.

Kan bisa berabe nantinya bila ternyata anda meminjam di forum pemberi pemberian ilegal yang memberi bunga besar dan jumlahnya harian, kemudian anda simpan uang hasil pinjamannya di forum investasi abal-abalan?

Ciao!


Disclaimer: artikel ini merupakan kiriman dari kawan yang bekerja sama dengan detikcom. Redaksi detikcom tidak bertanggung jawab atas isi artikel yang dikirim oleh mitra. Tanggung jawab sepenuhnya ada di penulis artikel.

Simak Video "Tips Mengelola Keuangan Ala Astrid Tiar"
[Gambas:Video 20detik]

Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Bolehkah Berinvestasi Pakai Utang? (2)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel