Ini Daftar Peserta Diskon Pajak Gede-Gedean Dari Jokowi
11:42:00 AM
Tambah Komentar
Jakarta - Pemerintah risikonya mengeluarkan insentif berupa pengurangan pajak atau super deduction tax bagi pelaku perjuangan yang berinvestasi dalam pengembangan sumber daya insan (SDM).
Insentif tersebut dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 wacana Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan.
Lalu, siapa saja yang menerima insentif ini?
Kemudian, Pasal 29 ayat 2 berbunyi industri pionir sebagaimana dimaksud merupakan industri yang mempunyai keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta mempunyai nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Dalam PP yang gres disisipkan 3 pasal di antara Pasal 29 dan 30 yaitu Pasal 29A, Pasal 29B, dan Pasal 29C. Pasal-pasal ini memuat pihak-pihak yang mendapatkan diskon pasal gede-gedean. Berikut daftarnya:
1. Pasal 29A
Wajib Pajak tubuh dalam negeri yang melaksanakan penanaman modal gres atau ekspansi perjuangan pada bidang perjuangan tertentu yang (a) merupakan industri padat karya, dan (b) tidak mendapatkan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31A Undang-Undang Pajak Penghasilan atau kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), sanggup diberikan kemudahan pajak penghasilan berupa pengurangan penghasilan neto sebesar 60% dari jumlah penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah yang dipakai untuk aktivitas perjuangan utama, yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
2. Pasal 29B
Padal Pasal 29B ayat 1 dijelaskan Wajib Pajak tubuh dalam negeri yang menyelenggarakan aktivitas praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran dalam rangka pelatihan dan pengembangan sumber daya insan berbasis kompetensi tertentu sanggup diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk aktivitas praktik kerja, pemagangan, dan/ atau pembelajaran.
"Kompetensi tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kompetensi untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja melalui jadwal praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran yang strategis untuk mencapai efektivitas dan efisiensi tenaga kerja sebagai bab dari investasi sumber daya manusia, dan memenuhi struktur kebutuhan tenaga kerja yang diharapkan oleh dunia perjuangan dan/atau dunia industri," suara Pasal 29B ayat 2.
3. Pasal 29C
Pada Pasal 29C ayat 1 dijelaskan, kepada Wajib Pajak tubuh dalam negeri yang melaksanakan aktivitas penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia sanggup diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk aktivitas penelitian dan pengembangan tertentu di Indonesia yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu.
"Kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat 1 merupakan aktivitas penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia untuk menghasilkan inovasi, penguasaan teknologi baru, dan/atau alih teknologi bagi pengembangan industri untuk peningkatan daya saing industri nasional," suara Pasal 29C ayat 2.
Pengusaha Minta Jokowi Turunkan Pajak Perusahaan:
Simak Video "Bank Mandiri Gelar Gerebek Pasar di Tanah Abang"
[Gambas:Video 20detik]
Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Ini Daftar Peserta Diskon Pajak Gede-Gedean Dari Jokowi"
Posting Komentar