Pemerintah Sasaran Sanggup Dana Swasta Rp 9,83 Triliun Untuk Air Bersih

Ilustrasi. Foto: Ristu Hanafi/detikcomIlustrasi. Foto: Ristu Hanafi/detikcom

Jakarta - Pemerintah dan swasta kolaborasi dalam pengelolaan penyediaan air higienis bagi masyarakat. Menurut pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA) Syarkawi Rauf, pelayanan air higienis merupakan layanan dasar (essential service), yang harus diberikan pemerintah untuk masyarakat.

Syarkawi menambahkan, hambatan anggaran yang menjadi duduk masalah klasik dalam upaya pemenuhan kewajiban pemerintah ke masyarakat, sanggup diatasi dengan denah pendanaan melalui kolaborasi pemerintah dan tubuh perjuangan (KPBU).

"Air higienis itu gotong royong juga menyerupai mirip listrik yang penyediaannya diatur oleh pemerintah. Pembangkit listrik itu bisa saja dibangun oleh swasta. Jaringannya untuk menyalurkan listrik didanai oleh negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) . Kaprikornus ada pembagian beban antara pemerintah dan swasta," kata Syarkawi dalam keterangannya, Selasa (26/2)

Pemerintah sendiri dalam APBN 2019 telah menetapkan keterlibatan BUMN dan swasta dalam menjalankan pembangunan infrastruktur, baik pembiayaan maupun pengerjaannya. Keterlibatan swasta dibutuhkan alasannya yakni adanya selisih pendanaan (funding gap), akhir keterbatasan kemampuan APBN dalam membiayai pembangunan infrastruktur.

Keterbatasan kemampuan APBN itulah yang membuat pemerintah mencari alternatif pendanaan (creative financing), salah satunya melalui denah Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU). Pada tahun 2019 ini, pendanaan melalui denah KPBU AP (Availability Payment) diharapkan sanggup mencapai Rp 9,83 Triliun

Lebih jauh Syarkawi menjelaskan bahwa hampir tidak ada negara di dunia ini yang tidak melibatkan kiprah swasta dalam penyediaan layanan air bersih. Yang perlu diperhatikan yakni masalah pembagian perannya.


"Bisa saja swasta yang membangun kemudahan pengelolaan air bakunya. Pemerintah nanti terlibat dalam pembangunan infrastruktur dan jaringan distribusinya ke masyarakat," ujar mantan Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha 2015-2018 itu.

Yang perlu diingat bahwa biaya penyediaan layanan air higienis itu tidak murah. Oleh alasannya yakni itu faktor pembiayaan dengan memanfaatkan sumber-sumber pendanaan yang ada menjadi penting semoga tarif air sanggup terjangkau oleh masyarakat.

Saat ini, pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah memasukkan pembangunan 8 SPAM ke dalam daftar Proyek Strategis Nasional (PSN). Proyek tersebut digarap melalui denah KPBU. Langkah pemerintah ini merupakan akreditasi terhadap perlunya partisipasi swasta dalam pendanaan proyek pengadaan air bersih.

Melalui denah KPBU itulah swasta dimungkinkan berinvestasi untuk berpartisipasi membuat terusan kondusif air minum bagi masyarakat. Sedangkan kiprah pemerintah yakni menyiapkan infrastruktur menyerupai waduk dan situ berikut pemeliharaannya, sehingga debit air yang dibutuhkan sebagai materi baku untuk pengolahan air higienis senantiasa tersedia secara berkesinambungan.

Poin kasatmata dari keterlibatan swasta dalam acara penyediaan air higienis yakni selain membuat tekanan terhadap APBN atau APBD berkurang, juga untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan akuntabilitas dari proyek infrastruktur.


Sumber detik.com

Belum ada Komentar untuk "Pemerintah Sasaran Sanggup Dana Swasta Rp 9,83 Triliun Untuk Air Bersih"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel