Beda Rencana Joko Widodo Dan Prabowo Potong Pajak Penghasilan
8:27:00 PM
Tambah Komentar
Jakarta - Masing-masing Capres mempunyai planning untuk memangkas pajak penghasilan (PPh). Walau sama-sama berencana memangkas pajak penghasilan, tapi ada perbedaan terkait wajib pajak yang akan disasar.
Untuk Capres petahana, yakni Jokowi widodo (Jokowi) berencana untuk memangkas PPh Badan atau pajak korporasi (PPh pasal 25). Rencana ini sendiri sudah usang digulirkan oleh Jokowi, tapi masih belum terealisasi.
Kemarin, ketika menghadiri deklarasi derma 10.000 pengusaha untuk Joko Widodo-KH Ma'ruf Amin, di Istora GBK Senayan, Jokowi kembali menggulirkan planning ini. Dia menyampaikan para pengusaha sudah mempertanyakan planning ini.
Jokowi mengatakan, sudah membicarakan bagaimana langkah menurunkan pajak korporasi itu sehingga menunjukkan daya saing pada produk-produk Indonesia. Namun Jokowi heran hingga kini planning tersebut belum juga rampung.
"Tapi hingga kini aku enggak mengerti mengapa belum rampung-rampung, belum selesai. Saya enggak tahu hitungannya menyerupai apa," katanya.
Menurut Jokowi hingga kini belum mendapatkan hitung-hitungan terkait pajak korporasi dari Kemenkeu, khususnya dari Ditjen Pajak.
"Kita ingin betul pajak itu tidak memberatkan pengusaha tetapi menunjukkan dorongan kepada pengusaha biar mau berinvestasi dengan modal yang mereka miliki," katanya.
Menurutnya, terkait duduk masalah pajak, ada duduk masalah di lapangan tapi juga ada duduk masalah terkait kebijakan yang akan diselesaikan. Lanjut Jokowi, dirinya juga pernah menjadi pengusaha sehingga tahu betul apa yang dirasakan para pengusaha ketika ini.
"Tapi negara ini ialah sebuah kapal besar. Tidak mungkin semua dikerjakan pada ketika yang sama, diputuskan pada ketika yang sama, mesti juga melalui proses, tahapan besar," kata Jokowi.
Berbeda dengan Jokowi, Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto berencana untuk memangkas PPh pribadi. Rencana tersebut telah masuk ke dalam jadwal dan visi misi yang dicanangkan Prabowo.
Menurut tim ekonomi Partai Gerindra, Harryadin Mahardika membenarkan jadwal itu memang masuk ke dalam jadwal kerja yang dicanangkan Prabowo-Sandi. Nantinya pajak penghasilan langsung akan dipotong sebesar 5% hingga 8% dari posisi ketika ini.
"Yang di taruh di visi-misi ialah pemotongan pajak PPh 21 untuk individu, untuk penghasilan. Kita sudah simulisasikan, PPh 21 kita akan potong 5-8%," kata Harryadin kepada detikFinance beberapa waktu lalu.
Hingga kini, pajak penghasilan di Indonesia paling rendah 5% untuk penghasilan Rp 50 juta setahun dan tertinggi 30% untuk penghasilan di atas Rp 500 juta. Harryadin pun menyampaikan pihaknya pun berniat memotong pajak tubuh usaha. Namun pihaknya menyampaikan hal itu masih dikaji pihaknya.
"Kalau yang PPh badan, sudah ada kajian tapi belum kami masukan ke visi-misi. Kami merasa belum siap dimasukkan, kami melihat perlu ada simulasi lebih detil," ungkap Harryadin.
Baca juga: Prabowo Mau Pangkas Pajak Penghasilan 5-8% |
"Alasannya sederhana kita berikan stimulus untuk perekonomian. Kaprikornus perekonomian kita ini kan rada mandeg ya sebab pajak yang dipungut tidak di alokasikan dengan tepat," kata Harryadin.
Menurut Harryadin, masyarakat sanggup mengoptimalkan uangnya dengan pemotongan pajak. "Kalau kita tidak pungut tapi memotong, sehingga uang itu ada di masyarakat, kita yakin mereka akan optimal alokasikan uang itu," tambahnya. Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Beda Rencana Joko Widodo Dan Prabowo Potong Pajak Penghasilan"
Posting Komentar