Ri Terapkan Penjaminan Syariah Untuk Pendanaan Infrastruktur
11:31:00 AM
Tambah Komentar
Jakarta - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero)/PT PII, pada tanggal 1 April 2019 kemarin, melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding ("MoU") dengan The Islamic Corporation for the Insurance of Investment and Export Credit/ICIEC, anggota grup Islamic Development Bank/IsDB.
Dalam rangka kegiatan High Level Meeting PT PII dan ICIEC di Jeddah, Arab Saudi, penandatanganan MoU tersebut dilakukan oleh Direktur Utama PT PII Armand Hermawan bersama dengan Chief Executive Office (CEO) ICIEC Oussama A. Kaissi, disaksikan oleh Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI beserta jajaran.
Melalui kolaborasi antara PT PII dengan ICIEC, maka PT PII mempunyai kesempatan untuk menjajaki bagan Sharia Guarantee atau penjaminan syariah khususnya, maupun bagan pembiayaan syariah pada umumnya.
Baca juga: Pemerintah Gandeng Swasta Rombak RS di Aceh |
Dengan demikian, proyek infrastruktur nasional yang dikembangkan dengan bagan KPBU dan berpotensi dengan bagan pembiayaan Syariah sanggup mendapat lingkup penjaminan risiko politik dari PT PII dan risiko investasi dari ICIEC sehingga sanggup meningkatkan bankability proyek di mata perbankan.
PT PII sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Special Mission Vehicle/SMV di bawah Kementerian Keuangan RI bertindak sebagai penyedia penjaminan Pemerintah RI/Sovereign Guarantee, sedangkan ICIEC merupakan salah satu anggota dari grup Islamic Development Bank (IsDB) yang menyediakan penjaminan untuk investasi dan kredit ekspor sesuai dengan prinsip Syariah.
Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan RI Luky Alfirman yang turut hadir dan menyaksikan penandatanganan MoU tersebut menyatakan bahwa janji bersama ini merupakan sebuah awalan yang baik di tahun 2019, alasannya ialah bagan Syariah Financing dan Guarantee sanggup menjadi bagan untuk pembiayaan infrastruktur nasional sehingga sanggup mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
"Melalui kerjasama PT PII dan ICIEC ini, diperlukan sanggup dikembangkan penemuan pembiayaan berbasis syariah pada proyek infrastruktur Pusat dan Daerah berskema KPBU sehingga sanggup memfasilitasi dan menarik minat investor dari negara-negara Islam berinvestasi di proyek infrastruktur melalui bagan Syariah", lanjut Luky dalam keterangan yang diterima Rabu (3/4/2019).
Direktur Utama PT PII Armand Hermawan menyatakan bahwa dengan telah terlaksananya aktivitas pertemuan dan janji bersama antara PT PII degan ICIEC ini, diperlukan PT PII sanggup memperluas ruang lingkup kegiatan kolaborasi dengan ICIEC dan IsDB serta memperoleh pembelajaran dan pemahaman terkait best practice untuk Sharia Guarantee dan bagan pembiayaan Syariah untuk sanggup diterapkan pada pengembangan infrastruktur nasional.
"Dengan kolaborasi ini, PT PII akan pelajari best practice sharia guarantee dari ICIEC. Kiranya ke depan dengan adanya janji bersama ini, sanggup dikembangkan bagan pembiayaan dan penjaminan Syariah yang sanggup menarik minat investor/lenders pada infrastruktur bagan syariah dan juga sanggup segera diimplementasikan di banyak sekali proyek-proyek infrastruktur di Indonesia dengan bagan KPBU Syariah", lanjut Armand.
Selain penandatanganan MoU antara PT PII dengan ICIEC, terdapat aktivitas pertemuan yang dilakukan PT PII dengan ICIEC salah satunya ialah mengenai pemaparan terkait best practice penjaminan berbasis syariah (Islamic Guarantee).
Dalam aktivitas tersebut juga dibahas penjajakan kolaborasi PT PII dengan ICIEC untuk penjaminan pada Proyek KPBU Satelit Multifungsi, RS Kanker Dharmais, dan proyek-proyek KPBU lainnya di Indonesia serta pengembangan bagan penjaminan dan pembiayaan serta penjaminan untuk proyek KPBU syariah, khususnya untuk proyek RS Zainoel Abidin, Aceh, yang akan dikembangkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Sumber detik.com
Belum ada Komentar untuk "Ri Terapkan Penjaminan Syariah Untuk Pendanaan Infrastruktur"
Posting Komentar